Kepentingan Kesehatan Seluruh Rakyat Terkalahkan oleh Rokok
Kepentingan Kesehatan Seluruh Rakyat Terkalahkan oleh Rokok
demo rokok
Rapat koordinasi lintas sektor tingkat menteri terkait
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat
Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan di Jakarta, Kamis (19/4),
menyepakati besaran peringatan bergambar dan tulisan pada bungkus rokok sebesar
40 persen dari bungkus rokok di setiap sisinya.
Ukuran iklan media luar ruang untuk rokok disepakati
maksimum 72 meter persegi. Selain itu, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah
Konstitusi Selasa (17/4), menurut Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
Agung Laksono, tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus
merokok yang terhubung langsung dengan udara luar. ”Aturan ini untuk melindungi
masyarakat dari bahaya zat adiktif,” kata Agung Laksono.
Menurut Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti,
peringatan bergambar bahaya rokok di bungkus rokok lebih kecil dari usulan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta 50 persen dari luas kemasan.
Sebaliknya, lebih besar dari usulan Kementerian Perindustrian yang meminta 30
persen.
Di sejumlah negara, peringatan bergambar mencapai 70 persen
luas kemasan. Beberapa negara bahkan sudah menginisiasi bungkus rokok polos.
Kemenkes mengusulkan besaran iklan media luar ruang untuk
rokok maksimal 16 meter persegi. Ukuran 72 meter persegi merupakan usulan
asosiasi media luar ruang yang langsung disepakati.
”Ini hasil terbaik yang bisa kita capai,” kata Ali Ghufron
Mukti. Hadir dalam rapat itu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
Secara terpisah, Ketua Tobacco Control Support Centre-
Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Alex Papilaya mengatakan, peringatan
bergambar 40 persen masih sangat kecil sehingga dampak yang diharapkan kepada
pembeli rokok sulit diharapkan. ”Kepentingan industri rokok lebih mengemuka
dalam RPP yang tujuannya menjaga kesehatan rakyat ini. Kemenkes perlu lebih
gigih memperjuangkan kepentingan kesehatan seluruh rakyat,” katanya.
Copyright: Blog Trik dan Tips - http://blogtrikdantips.blogspot.com/2012/04/menempatkan-facebook-like-box-dibawah.html#ixzz1t1vrqNAa
Tolong sertakan link ini jika mengkopi artikel diatas. Terima kasih
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer